Ibu Rumah Tangga Rayu Tukang Pijat untuk Lakukan Threesome di Vila

Soalnya saya memunyai teknis khusus agar ibu-ibu yang saya pijat mau menerima tawaran plus-plus. Saya lebih dulu merangsang mereka, kata Mustofa.

Reza Gunadha
Selasa, 11 Februari 2020 | 13:35 WIB
Ibu Rumah Tangga Rayu Tukang Pijat untuk Lakukan Threesome di Vila
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Dua lelaki dan satu perempuan diringkus Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, karena diduga terlibat kasus prostitusi threesome di Blok U Villa Vanda, Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas.

Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Feby DP Hutagalung menjelaskan, jaringan prostitusi pesta seks tersebut terungkap setelah anggotanya meminta warga berpura-pura menjadi pelanggan.

“Setelah warga yang kami minta berpura-pura jadi pelanggan deal dengan para tersangka, kami bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Feby seperti diberitakan Suarajatimpost.com—jaringan Suara.com, Selasa (11/2/2020).

Rahayu, tersangka perempuan, yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga mengakui awalnya merayu tukang pijat bernama Mustofa untuk melakukan threesome.

Baca Juga:Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah

Mustofa dirayu oleh Rahayu untuk berpura-pura menjadi suaminya. Selanjutnya, Rahayu mencari perempuan lain yang ingin melakukan pesta seks bersamanya dan Mustofa.

Kepada polisi, Mustofa mengakui berprofesi sebagai pijat plus-plus khusus ibu-ibu. Mendapat tawaran Rahyu, Mustofa mengakui langsung mengiyakan.

“Soalnya saya memunyai teknis khusus agar ibu-ibu yang saya pijat mau menerima tawaran plus-plus. Saya lebih dulu merangsang mereka,” kata Mustofa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat memakai Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Kedua tersangka ini akan kami kenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman penjara 1,4 tahun,” kata dia.

Baca Juga:Digerebek di Ranjang Hotel, Joko Tawarkan Kekasihnya untuk Threesome

REKOMENDASI

News

Terkini