Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati

Pada awalnya, Iblis membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban. Tujuan Iblis menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.

Reza Gunadha
Senin, 24 Februari 2020 | 13:41 WIB
Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati
Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis, pemuda berusia 20 tahun warga Dusun Ngablak, Desa Kramat Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, nekat menyebar video persetubuhannya dengan sang kekasih yang berstatus sebagai janda anak satu. [Suaraindonesia]

Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Serta Pasal 29 atau Pasal 32  UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini