SuaraJatim.id - Muhammad Fery Setiawan alias Iblis (20), pemuda asal Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi polisi.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menyebarkan video hubungan badannya dengan mantan kekasih melalui media sosial Facebook.
Iblis nekat menyebar video mesum dirinya dengan Hr (24), lantaran gagal menikahi pujaan hatinya tersebut.
Kisah cinta Iblis dengan Hr lumayan panjang dan berliku. Sejak rumah tangga Hr retak, Iblis menjadi pilihan untuk menumpahkan keluh kesah.
Baca Juga:Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar
Merasa nyaman, Hr lantas memilih Iblis sebagai pengganti suami dan anak semata wayangnya.
Kepada Iblis, Hr mengaku janda anak satu. Namun faktanya, status sebagai istri masih melekat dan belum dipisahkan oleh hakim pengadil di pengadilan agama.
Cinta keduanya semakin bersemi. Bahkan, hubungan sepasang kekasih berubah layaknya suami-istri meski tanpa status pernikahan. Hubungan badan keduanya sering terjadi hingga tak cukup dihitung jari.
Berjalan dengan hitungan berbulan-bulan, Iblis mulai berpikir masa depan. Dirinya berniat meminang Hr untuk menjadi pendamping hidupnya. Namun, niat itu bertepuk sebelah tangan. Niat Iblis tidak sejalan dengan Hr.
Sampai pada akhirnya, Hr memilih memutuskan hubungan dengan alasan Iblis ringan tangan meski prosesi lamaran tinggal beberapa minggu saja.
Baca Juga:Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," kata korban kepada penyidik seperti dituturkan Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada Suara.com, Rabu (26/2/2020).
Puncak Kemarahan
Upaya Iblis untuk membujuk Hr tidak berhasil. Terlebih, Hariati ketahuan telah berpindah hati.
Jumat (17/1/2020) dini hari, Iblis nekat mengunggah video dewasa yang dirampasnya dari ponsel Hr ke akun Facebook.
"Saya ambil kartu ponsel dia dan saya masukkan ke HP saya," katanya.
Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban. Hr diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook.
Korban tidak terima dengan ulah pelaku, karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.
Kemarahan korban memuncak pada Senin (10/2/2020) lalu, ia melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.
Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”
Kontributor : Achmad Ali