Kenapa Tambang Emas Tumpang Pitu Harus Ditolak?

Banjir lumpur akibat kerusakan hutan di kawasan Tumpang Pitu.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:05 WIB
Kenapa Tambang Emas Tumpang Pitu Harus Ditolak?
Tambang emas Tumpang Pitu. (Ist/Jatimnet)

SuaraJatim.id - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim Rere Christianto menegaskan tambang emas tumpang pitu harus ditolak. Sebab aktivitas penambangan melanggar undang-undang.

Rere hadir dalam pertemuan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Warga Banyuwangi penolak tambang emas, Jumat (28/2/2020) kemarin. Menurut Rere, keberadaan tambang di Gunung Tumpang Pitu melanggar undang-undang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar tambang.

Sebab, kawasan pesisir Banyuwangi sebenarnya bukan diperuntukkan sebagai pertambangan. Melainkan untuk pariwisata dan perikanan.

"Artinyakan begini sejak diundangkan itu seluruh penataan di ruang pesisir bukan domain RT/RW, atau Rencana Tata Ruang Wilayah itu tidak lagi ngurusi pesisir," kata Rere.

Baca Juga:Lika Liku Penolak Tambang Tumpang Pitu Bersepeda Banyuwangi - Surabaya

Selain ada pelanggaran dari segi perundangan, lanjutnya, Walhi melihat terjadi kerusakan hutan. Catatan Walhi Jatim, tahun 2015 dan 2016 pernah terjadi banjir lumpur dari Gunung Tumpang Pitu ke Pantai Pulau Merah.

Dugaannya, banjir lumpur ini akibat kerusakan hutan di kawasan Tumpang Pitu.

"Di dalam hutan ini ada banyak fungsi. Selain habitat satwa dan fauna yang dilindungi, dia juga sebagai kawasan resapan air," ungkapnya.

Begitu kawasan resapan air itu rusak, kata Rere, yang terjadi adalah kekeringan. Karenanya, ia berharap Gubernur Khofifah mengambil segera keputusan. Setidaknya sebulan untuk bisa memberikan respon.

Apabila tidak ada respon dari gubernur, Rere mengaku akan menyurati sebelum kembali mengadakan aksi. "Kalau kemudian jangka waktu yang disampaikan tidak ada lagi kemajuan atau progres atas apa yang kami sampaikan. Tentunya kami akan mengajukan aksi untuk menuntut gubernur bertindak," urainya.

Baca Juga:Warga Ancam Tutup Tambang Emas Tumpang Pitu Jika Khofifah Tak Cabut Izin

Lika liku

Naik bus malam dari Kabupaten Banyuwangi ke Kota Surabaya, Jawa Timur, bisa ditempuh selama 6 jam lebih di luar jalur tol. Melintasi 9 kabupaten dan kota, panjang perjalanan sekitar 300 kilometer.

Sepanjang itu, sebagian warga dari 5 desa di Kecamatan Pesanggaran, bersepeda untuk menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mengayuh sepeda selama 5 hari, didorong keinginan menuntut Khofifah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas di kecamatan mereka.

"Kita intinya nggak mau pindah dari situ, nggak mau ruang hidup kita dirampas," kata Nur Hidayat, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, pada hari pertama aksi mereka di Gubernuran Jawa Timur, Kamis (20/2/2020).

Dalam rilis yang Suara.com dapatkan, mereka memiliki 3 alasan menolak tambang emas Tumpang Pitu. Pertama Bukit Tumpang Pitu yang ditambang jadi penuntun nelayan pulang dari laut, selain Pulau Nusa Barong dan Gunung Agung di Bali.

Kedua Bukit Tumpang Pitu maupun Salakan menjadi harapan warga berlindung dari angin tenggara maupun ancaman tsunami. Angin tenggara yang kencang rutin datang, sementara tsunami pernah menerjang Dusun Pancer, Desa Sumberagung itu, tahun 1994.

Di tepi jalan Dusun Pancer, berjajar rambu jalur evakuasi, yang sebagian panahnya menunjuk ke barisan perbukitan di sebelah utara. Lokasi Bukit Salakan, Lompongan dan Gendruwo, yang berjajar itu menjadi tempat evakuasi alami bagi warga bila terjadi tsunami.

Ketiga, Bukit Tumpang Pitu menjadi tempat warga mendapatkan aliran air dan mencari tanaman obat secara turun temurun. Setelah berproduksi di Tumpang Pitu, warga meyakini perusahaan tambang mulai menggarap Salakan dengan proyek geolistrik mereka di sana.

Ketiga alasan itu mendorong 63 orang, sebagian wanita dan anak, berangkat bersepeda ke Surabaya, Sabtu (15/2/2020). Mereka sempat singgah di beberapa tempat yang warganya juga memiliki konflik agraria, misalnya di lokasi semburan Lumpur Lapindo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sesampainya di Surabaya 12 orang rutin berdemo di Gubernuran Jawa Timur, selebihnya pulang atau melanjutkan aksi mengayuh sepeda ke Istana Kepresidenan di Bogor. Menginap di Kantor Walhi Jatim, mereka pulang pergi berdemonstrasi di depan Gubernuran Jawa Timur setiap hari.

"Yang kita khawatirkan kan itu, Gunung Salakan dijadikan pintu masuk untuk menggarap semua gunung yang mengelilingi 5 desa," kata Dayat.

Sebelum di Surabaya dan Bogor, penolakan warga pada upaya penambangan juga diperlihatkan dengan menghadang kelompok orang yang menuju Salakan dengan dikawal kepolisian. Warga bahkan mendirikan tenda di sudut pemukiman untuk terus menutup dua jalan masuk ke Salakan.

Dayat mengatakan saat warga Kecamatan Pesanggaran yang menolak tambang berkumpul, jumlahnya sekitar 400 orang. Sementara warga lainnya memberikan dukungan dengan menyumbangkan bahan makanan, untuk dimasak di dapur umum tenda warga.

Siwi Lestari (42) warga Dusun Pancer ikut melakukan aksi di Gubernuran Jawa Timur sejak Kamis (20/2/2020) bersama putrinya usia 5 tahun. Dia mengaku menolak tambang demi memelihara ruang hidup anak dan cucunya.

"Saya tidak mau pindah dari wilayah saya Pancer, terutama Salakan, itu saja," kata Siwi.

Aksi mereka membuahkan hasil dimana perwakilan ditemui Khofifah secara tertutup di hari ke 9 mereka beraksi di depan Gubernuran Jawa Timur, atau hari ke 22 penutupan jalan ke Salakan oleh warga di Pancer, Banyuwangi sana. Namun warga kecewa setelah pertemuan itu karena menilai Khofifah tak menanggapi tuntutan mereka.

Seperti diberitakan Suara.com sebelumnya, mereka mengatakan Khofifah justru membahas pro dan kontra warga Pancer akan operasi tambang emas. Padahal mereka lebih ingin membahas dampak lingkungan operasi tambang emas.

"Di situ harusnya gubernur dengar laporan kita, bukan justru mengadu ke kelompok pro (tambang). Tapi lebih pada penyelamatan lingkungan dan masyarakat di sana," kata Dayat setelah bertemu Khofifah, Jumat (28/2/2020).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak awal menanggapi aksi sebagian warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, itu dengan pendekatan hukum. Warga diminta dengan jelas menyebutkan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan perusahaan tambang.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Setiajid mengatakan sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran aturan oleh perusahaan tambang emas di Kecamatan Pesanggaran. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan pendemo di Gubernuran Jawa Timur itu dengan menugaskan Inspektur Tambang dan Tim Pengawas Pertambangan Jatim.

"Kami akan menugaskan ke sana apakah benar ada permukiman yang dilanggar oleh mereka, apakah benar ada kerusakan lingkungan, apakah benar ada tempat evakuasi tsunami yang kemudian dilakukan penggalian, seperti itu," kata Setiajid.

Evaluasi dan pengawasan perusahaan tambang akan dilakukan di dua tempat, Bukit Tumpang Pitu dan Bukit Salakan. Di Tumpang Pitu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada produksi tambang emas yang sudah dilakukan, sedangkan di Salakan menyorot potensi dampak eksplorasi tambang.

Perusahaan pertambangan tersebut adalah PT Bumi Suksesindo (BSI) yang telah berproduksi di Bukit Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo (DSI) yang hendak mengerjakan Bukit Salakan. Laman resmi PT Merdeka Copper Gold sebagai induk kedua perusahaan itu menerangkan IUP yang telah mereka dapatkan.

PT BSI memiliki IUP produksi untuk Proyek Tujuh Bukit dan meliputi area seluas 4.998 hektare yang berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing untuk jangka 10 tahun. Sedangkan PT DSI memiliki IUP eksplorasi untuk lahan seluas 6.558,46 hektare sejak Desember 2012.

Setiajid mengatakan pencabutan IUP belum akan dilakukan, melainkan evaluasi dan pengawasan operasi pertambangan. Lantaran sejauh ini pihaknya meyakini perusahaan tambang di Kecamatan Pesanggaran tidak melanggar aturan.

"Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh Kementerian LHK juga," ujar Setiajid.

Selain dialog, warga penolak tambang emas di Kecamatan Pesanggaran menyampaikan aspirasi mereka pada Khofifah dalam berkas laporan. Bila Khofifah tidak memberi keputusan dalam 30 hari mendatang atas daftar pelanggaran perusahaan tambang yang sudah diserahkan, mereka sendiri yang akan menutup pertambangan.

REKOMENDASI

News

Terkini