Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali