Usai Diperiksa Polda Jatim, Awkarin Bungkam Sambil Pasang Muka Jutek

Pertanyaan yang disampaikan wartawan dari berbagai macam media tidak ada yang ditanggapi. Auwkarin cuek dan menutup mulutnya rapat-rapat.

Chandra Iswinarno
Kamis, 05 Maret 2020 | 19:09 WIB
Usai Diperiksa Polda Jatim, Awkarin Bungkam Sambil Pasang Muka Jutek
Awkarin [Suara.com/Revi]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini