SuaraJatim.id - HL, pendeta cabul Surabaya akhirnya ditangkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pun menetapkan dia sebagai tersangka.
Pendeta cabul Surabaya disangkakan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang juga merupakan jemaatnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreakrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan penetapan tersangka HL setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mencukupi dua alat bukti.
"Sebelumnya kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (pendeta HL). Dengan adanya dua alat bukti cukup, kita tetapkan tersangka," jelas Pitra, Sabtu (7/3/2020).
Baca Juga:Dugaan Pendeta Cabul, Polda Jatim: Tak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka
Sebelumnya, seorang pendeta di Surabaya diduga mencabuli jemaatnya. Tak tanggung-tanggung, pendeta berinisial HL ini mencabuli korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berumur 9 tahun.
Jeanie Latumahina, aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT itu menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan.
Keluarga IW menyampaikan, bawah pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta HL. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta HL.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Polisi Jatim Akan Periksa Terduga Pendeta Cabul Surabaya, Pemerkosa Anak