SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji menepis kabar adanya kebijakan untuk menutup akses masuk dan keluar Kota Malang alias lockdown. Sebaliknya, dia menyatakanh hanya membatasi dan menunda serta menjadwalkan kembali tamu kedinasan yang akan berkunjung.
Selain itu, untuk Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang yang akan ke luar kota (dinas luar) juga ditunda dan dijadwal ulang. Kebijakan itu diberlakukan dalam kurun waktu 14 hari, sejak diumumkannya pada Senin 16 Maret 2020.
"Perlu saya garis bawahi kembali, tidak ada kebijakan lockdown untuk Kota Malang, yang kita atur adalah menunda atau menjadwalkan kembali kunjungan tamu ke Pemkot Malang, dan untuk ASN Pemkot Malang menunda kegiatan dinas ke luar daerah," jelasnya.
Politisi Demokrat ini juga menambahkan, tidak ada kewenangan kepala daerah (pemerintahan daerah) untuk menutup akses. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, ia mengemukakan yang berhak memutuskan hal tersebut adalah negara.
Baca Juga:Kabar Kota Malang Lockdown, Gubernur Khofifah: Itu Tidak Benar
"Jadi tidak mungkin kita (Kota Malang) melakukan, yang menjadi kewajiban kami adalah memberikan rasa nyaman, aman dan tenang kepada warga," sambung dia.
Pemkot Malang, masih kata Sutiaji, kini fokus mengontrol aktivitas atau pergerakan masyarakat. Salah satunya yang dikeluarkan dalam kebijakannya, yakni melarang kegiatan yang mengundang keramaian, seperti car free day dan pertemuan/rapat.
Selain itu, cafe dan tempat hiburan malam juga disetop. Pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha penginapan dan hotel untuk ikut mencermati pergerakan tamu - tamunya. Sehingga, sedini mungkin bisa diketahui asal usulnya (wilayah terpapar Covid-19).
"Tentu itu juga diikuti dengan langkah langkah mitigasi, yang utama penyediaan hand sanitizer, melakukan kontrol suhu badan pengunjung sekaligus sosialisasi cuci tangan dengan sabun," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Sebar Hoaks Istana Lockdown, Pria di Medan Dicokok Polisi