Menurut dia, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa dicover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti virus corona.
Tetapi, lanjut dia, jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif virus corona, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat.
"Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif COVID-19. Sedangkan pemkot membayar tes swab-nya bagi ODP dengan gejala COVID-19 sebesar Rp 1.560.000," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bagi ODP dengan gejala maupun non-gejala virus corona, agar dapat melakukan pemeriksaan awal menggunakan fasilitas BPJS. Tetapi jika pasien tersebut statusnya menjadi PDP atau terindikasi, maka seluruh biaya akan dicover oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Ramai Virus Corona, Striker Persib Bandung Malah Plesiran ke Bali
"Jadi supaya tidak ada dobel pembayaran dengan pemerintah pusat, maka pemkot membayar bagian swab-nya," katanya.
Febria juga menegaskan bagi warga Surabaya yang merasa tidak pernah bepergian ke negara terjangkit ataupun kontak dengan orang terjangkit, kemudian ingin melakukan tes swab ke RSUA, maka dipastikan mereka membayar secara mandiri.
"Biasanya, karena kecemasan masyarakat, maka ia ingin periksa sendiri, sehingga ya harus bayar sendiri," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, terhitung sekitar 50 pasien yang sudah melakukan tes swab di RSUA. Mereka terdiri dari 48 warga Surabaya dan dua pasien dari luar kota. Ia berharap, bagi ODP yang tidak punya gejala seperti COVID-19, dapat mengisolasi secara mandiri.
Pemkot Surabaya sendiri sudah menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani pencegahan wabah ini bernama Pojok Konsultasi Penanganan dan Pencegahan COVID 19. Fasilitas tersebut, terletak di semua titik Puskesmas se-Surabaya.
Baca Juga:Pemkot Surabaya Gratiskan Pemeriksaan Virus Corona
"Di sana warga bisa lebih dulu konsultasi. Supaya tidak berbondong-bondong ke RSUA," katanya. (Antara)