SuaraJatim.id - Resepsi pernikahan di Kabupaten Nganjuk juga dibubarkan polisi. Aparat berdalih pembubaran ini untuk kemaslahatan bersama, yakni untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Jawa Timur.
Pembubaran hajatan ini terjadi di Dusun Tawangsari, Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, belum lama ini. Saat acara, tetiba aparat kepolisian dan TNI datang ke lokasi.
Kedatangan mereka bukan dalam rangka menghadiri resepsi pernikahan, melainkan untuk menyampaikan imbauan. Aparat mengingatkan kini tengah mewabah virus corona atau covid-19.
Untuk itu, aparat meminta seluruh kegiatan yang mengundang keramaian termasuk resepsi pernikahan ditunda. Aparat juga meminta seluruh tamu undangan yang terlanjur hadir untuk segera pulang.
Baca Juga:Pasien Positif Corona di Gunungkidul Sempat Ikut Hajatan Tetangganya
"Jadi yang diperbolehkan hanya acara pokok saja, berupa ijab kabul," jelas Kepala Kepolisian Sektor Warujayeng Kompol Edy Hariadi kepada Suara.com pada Jumat (27/3/2020).
Menurut Edy, pemilik hajat legawa dengan apa yang disampaikan aparat. Sementara warga yang terlanjur berkumpul menghadiri resepsi juga bersedia membubarkan diri dari lokasi.
"Masyarakat langsung bubar dan mendukung Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona," tutupnya.
Sebelumnya, aparat juga membubarkan resepsi pernikahan di Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Rabu (25/3/2020). Alasan aparat sama, yakni untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Foto: Aparat membubarkan resepsi pernikahan di Dusun Tawangsari, Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, belum lama ini.
Baca Juga:Pulang Hajatan dari Jakarta, Puluhan Warga Saptosari Dicegat di RSUD
Kontributor : Usman Hadi