SuaraJatim.id - Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran yang intinya berisi permintaan agar mulai tanggal 29 Maret 2020 semua karyawan atau pekerja migas yang bukan asli warga Bojonegoro untuk pulang ke daerah asal masing-masing.
Surat edaran itu keluar menyusul status yang sebelumnya normal kini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Non-Alam, seiring adanya pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia.
Surat edaran yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin, justru masih belum diketahui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Saat ditanya terkait hal itu ketika konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Khofifah menyebut masih akan menanyakannya kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Baca Juga:Gunakan 10 Ribu Rapid Test, Pasien Corona di Jakarta Terdeteksi 1,1 Persen
"Waduh, kalau itu saya konfirmasi dulu ya. Khusus itu saya tanya dulu," kata Khofifah, Sabtu (28/3/2020).
Padahal, mengenai kebijakan Bupati Bojonegoro tersebut berbeda dengan kebijakan Khofifah yang menyatakan warga Jatim untuk tetap tinggal di tempat saat ini. Sebagai contoh, warga Jatim yang merantau di Jakarta untuk tidak pulang terlebih dulu.
"Anjuran Pak Bupati Lamongan, karena konfirmasi dari Jakarta pelaku UMKM terbanyak adalah dari Lamongan dan Madura apakah pecel lele, ayam penyet, soto, serta sate Madura, maka diimbau untuk tidak mudik dulu," kata Khofifah.
Namun, apabila para perantau sudah terlanjur mudik dan sudah tiba di daerahnya masing-masing, Khofifah meminta bupati atau walikota setempat untuk bertanggung jawab dengan segera melakukan pendataan. Selain itu, mereka yang sudah tiba itu harus dilakukan observasi selama 14 hari.
"Mereka yang pulang dari daerah atau negara yang terjangkit, maka bupati wali kotanya wajib menyiapkan ruang observasi 14 hari, bagi mereka yang baru datang dari negara terjangkit wabah virus covid-19 atau mereka yang baru pulang dari Jakarta," ucapnya.
Baca Juga:Ratusan Jemaah Masjid Kebon Jeruk Diisolasi, Begini Kata Jubir COVID-19
Kontributor : Arry Saputra