Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan

"...Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 30 Maret 2020 | 10:23 WIB
Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan
Ilustrasi. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJatim.id - Di tengah wabah virus Corona (COVID-19), dua wanita muda bernama Nadia Ainnisa Farchany (21) dan Dina Afrina (24) ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari masyarakat adanya praktik esek-esek di Kediri saat marak virus corona.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel," kata Gilang seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap basah tiga pasangan bukan suami di kamar hotel tersebut. Dua wanita berinisial AH (33) dan YN (24) saat digerebek mengaku diminta Nadia untuk bisa melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.

Baca Juga:Di Sidoarjo, 2 Jenazah Pasien Corona Dikubur Satu Lubang

“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucikari,” kata dia.

Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.

"Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.

"Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya," ucapnya.

Baca Juga:Kabar Bahagia, 1 Pasien Positif Corona di Riau Sembuh

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.

“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak