Dibebaskan karena Corona Tapi Tak Punya Ongkos Pulang, Napi Curi Motor

"Saya nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke Sumenep," ucapnya

Reza Gunadha
Senin, 20 April 2020 | 13:19 WIB
Dibebaskan karena Corona Tapi Tak Punya Ongkos Pulang, Napi Curi Motor
Pelaku MAS (32) Warga Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar. [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Narapidana yang mendapat asimilasi berinisial MAS (32), warga Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

Wakapolres Blitar Komisaris Arief Kristanto mengatakan, MAS merupakan narapidana yang mendapat asimilasi dari Lapas Blitar karena pandemi covid-19.

"Pelaku baru saja keluar dari lapas," kata Arief saat konferensi pers di halaman Mapolres Blitar, Senin (20/4/2020).

Dia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/4) pukul 20.45 WIB. Malam itu korban, Miswanto (42), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar datang di Pasar Sayur Wlingi untuk berjualan.

Baca Juga:Ribuan Napi Dibebaskan karena Corona, Polisi Antisipasi Naiknya Kejahatan

Sesampainya di Pasar Sayur Wlingi korban langsung mengantarkan barang dagangan dan meninggalkan sepeda motornya tanpa pengawasan.

Sekitar pukul 21.10 WIB, korban kembali mendapati sepeda motor miliknya hilang dan barang dagangan berserakan di tanah.

Miswanto melihat dua orang sedang menuntun sepeda motor miliknya, kira-kira jaraknya kurang lebih sekitar 150 Meter.

Korban berteriak maling-maling kemudian pelaku langsung kabur, sedangkan sepeda motor miliknya ditinggal oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap warga dan menjadi sasaran amuk massa sehingga untuk wajah pelaku mengalami lebam. Sedangkan untuk pelaku lainya berhasil kabur. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wlingi," katanya.

Baca Juga:Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15

Sementara, MAS mengaku nekad mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke kampung halamannya.

"Saya nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke Sumenep," ucapnya seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak