Jadwal Sholat Malang Sabtu 25 April 2020

Tiap umat Islam wajib melaksanakan sholat lima waktu.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 25 April 2020 | 06:00 WIB
Jadwal Sholat Malang Sabtu 25 April 2020
Sejumlah anak Punk yang tergabung dalam Seniman Terminal (Senter) melakukan kegiatan ngaji bersama di Kampung Lio, Depok, Rabu (15/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Magrib 17:26

Isya 18:37

Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember seperti dilansir dari NU.or.id, menjelaskan salah satu dari sholat fardhu yang telah dilaksanakan oleh seseorang diulang kembali, Maka status sholatnya sudah bukan menjadi wajib, tapi berubah menjadi ibadah sunnah. Anjuran mengulang kembali sholat fardhu berdasarkan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Yazid bin al-Aswad:

“Kami sholat Subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Tanah Mina."

Baca Juga:Kemunculan Ribuan Cacing dari Tanah Pernah Terjadi Sebelum Gempa Jogja

Lalu datang dua orang lelaki, mereka berdiam di atas kendaraan mereka (tidak ikut sholat). Lalu Rasulullah memerintahkan untuk memanggil mereka berdua. Dua orang lelaki itu pun terlihat gemetar ketakutan, Rasulullah berkata pada dua lelaki tersebut:

"Mengapa engkau tidak ikut sholat bersama orang-orang? Bukankah engkau orang muslim?"

"Benar wahai Rasulullah, kami telah melaksanakan sholat di tempat kami," jawab dua lelaki tersebut.

Rasulullah lalu berkata: "Jika kalian sudah sholat di tempat kalian, lalu kalian mendatangi imam (sholat jamaah), maka ikutlah sholat bersamanya, sesungguhnya sholat yang kalian lakukan adalah sholat sunnah." (HR. Baihaqi).

Namun mengulang kembali jadwal sholat hari ini atau sholat fardhu ini tidak selamanya merupakan sebuah anjaran yang disunnahkan, sebab terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, agar seseorang dapat mengulang kembali sholatnya.

Baca Juga:Kue Gosong Bak Batu Meteor, Warganet: Kenapa Ada Buah Khuldi di Sini?

Mengulang kembali sholat atau yang biasa dikenal dengan istilah I’adah, hanya disunnahkan tatkala dalam sholat yang pertama terdapat sebuah kekurangan atau kecacatan dalam kesempurnaan sholat yang tidak sampai berakibat pada batalnya sholat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini