Dapat Cuti Bersyarat, Napi Hoaks Asrama Mahasiswa Papua Bebas Sejak Maret

Alasan diterimanya cuti bersyarat Mak Susi, lantaran yang bersangkutan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan selama 6,5 bulan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 30 April 2020 | 14:51 WIB
Dapat Cuti Bersyarat, Napi Hoaks Asrama Mahasiswa Papua Bebas Sejak Maret
Tersangka Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi saat menjalani Sidang di PN Surabaya. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, ternyata telah menghirup udara bebas sejak pertengahan bulan Maret 2020. Susi bebas setelah pengajuan cuti bersyarat (CB) diterima Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya Siti Viona Aidilla mengatakan, masa tahanan Mak Susi telah berakhir pada (19/3/2020). Mak Susi sendiri masuk rutan pada 9 September 2019.

"Sudah bebas pertengahan bulan Maret. Dia mengajukan cuti bersyarat," jelas Viona pada Suara.com, Kamis (30/4/2020) melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Viona mengatakan, alasan diterimanya cuti bersyarat Mak Susi, lantaran yang bersangkutan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan selama 6,5 bulan. Pengajuan cuti bersyarat Mak Susi, tambah Viona, dilakukan di bulan ke enam.

Baca Juga:Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua

"Diterima CB (cuti bersyarat) karena berkelakuan baik, tidak pernah ada kecacatan administratif dan tak ada substantif perilaku yang kurang baik. Jadi Mak Susi hanya menjalani 6,5 bulan masa tahanan. Saat ini, dengan berakhirnya masa tahanannya, Mak Susi langsung dinyatakan bebas," terangnya.

Saat keluar Rutan, hanya keluarga yang menjemput Mak Susi. Tidak ada massa dari organisasi masyarakat (ormas).

"Tri Susanti keluar Rutan sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dijemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya. Tidak ada ormas," katanya.

Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mak Susi divonis bersalah pada Senin (3/2/2020) sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia dipidana tujuh bulan penjara dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui

Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini