Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman

"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:38 WIB
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
Tri Susanti, tersangka kasus hoaks perusakan bendara Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Bekas Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang berbuntut aksi pengepungan sejumlah ormas terhadap Asrama Mahasiswa Papua.

Setelah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, Susi juga bakal menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo sembari proses pengadilan berjalan.

Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa terkait kasus mengenai Papua seharusnya kepolisian bisa menangkap pelaku lainnya yang hingga kini masih belum bisa  ditangkap. Seperti halnya tersangka Veronica Koman yang hingga kini masih bergerak bebas di Australia.

Tri Susanti alias Mak Susi, tersangkan kasus hoaks perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua. (Suara.com/Arry Saputra).
Tri Susanti alias Mak Susi, tersangkan kasus hoaks perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua. (Suara.com/Arry Saputra).

Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menjemput paksa Veronika dan mengadilinya atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.

Baca Juga:Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar

"Karena ini juga masalah peristiwa pidana seharusnya ditangkap. Kami mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," ucap Sahid di Kejati Jatim, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, peristiwa perusakan bendera yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya Jalan Kalasan hingga kini masih belum ada kejelasan siapa pelaku yang merusaknya.

"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," katanya.

Sahid menambahkan, tindakan Mak Susi yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait perusakan bendera disinyalir ada pelaku yang melakukannya sehingga Susi membuat tanggapan itu.

"Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera). Nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.

Baca Juga:PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini