Wali Kota Madiun Izinkan Rumah Makan Layani Makan di Tempat

Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan physical distancing wabah virus corona di masa pandemi Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 20:16 WIB
Wali Kota Madiun Izinkan Rumah Makan Layani Makan di Tempat
Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan physical distancing wabah virus corona di masa pandemi Covid-19. (Solopos)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan physical distancing wabah virus corona di masa pandemi Covid-19. Wali Kota Madiun, Maidi pun kini membolehkan warung makan, restoran dan PKL untuk melayani makan di tempat.

Pada awal kasus persebaran Covid-19, Pemkot Madiun menginstruksikan seluruh pelaku usaha kuliner untuk meniadakan layanan makan di tempat. Konsumen hanya diperbolehkan membungkus makanan yang dipesan.

Kini Maidi mengizinkan seluruh restoran dan PKL membuka layanan makan di tempat. Tetapi, harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Dia menyampaikan restoran atau tempat makan wajib membatasi jarak duduk 2 meter. Selain itu, jumlah konsumen yang makan di tempat juga dibatasi. Setelah dianggap penuh, tempat makan itu harus ditutup dan tidak boleh ada tambahan konsumen yang masuk.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Madiun Terciduk Polisi Saat Razia Balap Liar

"Jarak duduk konsumen 2 meter. Kalau biasanya isi 40 orang. Sekarang isi 15 orang sudah ditutup. Orang makan di dalam. Orang yang mau masuk tidak boleh. Kalau ada yang keluar, baru boleh ada yang masuk lagi," jelas dia, Kamis (14/5/2020).

Seluruh konsumen yang masuk ke restoran wajib diperiksa kesehatannya, seperti dicek suhu badannya, cuci tangan pakai sabun, dan harus mengenakan masker. Selain itu, seluruh pelayanan dan penjual harus mengenakan masker.

Pemkot mulai melonggarkan aturan itu setelah ada sejumlah pengusaha kuliner yang mendatanginya.

Kebijakan pelonggaran itu, lanjut Maidi, juga didasari kondisi warga Kota Madiun yang kesulitan untuk mencari makan. Langkah ini diambil juga untuk mengembalikan ekonomi masyarakat secara perlahan.

"Ini supaya karyawan juga tidak dirumahkan. Ini pelan-pelan kita jaga. Semuanya sehat, ekonomi pelan-pelan berjalan. Kita tidak menutup seperti kota mati," jelas Maidi.

Baca Juga:Kabar Baik! Tinggal 1 Orang Pasien Positif Corona di Madiun

Menurutnya, ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.

Untuk jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot akan secara rutin melakukan pemantauan dan akan mengingatkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.

Maidi menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga PKL kuliner. PKL sudah diperbolehkan menyediakan kursi dan meja. Tetapi dengan catatan harus berjarak dan tidak boleh berkerumun.

"PKL silakan buka, tetapi standar kesehatannya harus dipatuhi," tegas wali kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini