SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan lelaki bernama Sugianto (50) alias SG sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja. Sugianto resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, terkait kasus pencabulan itu kami sudah menetapkan SG dan telah diamankan. “Tersangka sudah kami amankan,” ujarnya, Jumat (15/05/2020).
Sebelumnya, lanjut Kusworo, pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya pihaknya sudah memiliki alat bukti yang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan.
“Tersangka kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak UU PAPasal 81 juncto 76 D subsider 76 E,” kata dia.
Baca Juga:Dibakar Hidup-hidup, Korban Sempat Terlihat Bareng Sosok Wanita di Pasar
Atas perbuatannya itu, tersangka SG terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Sugianto yang masih paman MD tega mencabuli keponakannya hingga hamil 7 bulan setahun lalu. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan di kandang ayam dan rumah pelaku. Kasus tersebut mencuat, pasalnya kerabat Sugianto yang juga anggota dewan sempat menawarkan perdamaian agar kasus ini tidak diteruskan.