SuaraJatim.id - SG lelaki berusia 50 tahun yang memerkosa gadis SMP di Gresik, Jawa Timur, hingga hamil, akhirnya ditangkap polisi.
Kepada polisi, SG mengakui sudah lebih dari sepuluh kali merudapaksa gadis malang tersebut.
Ironis, saat dinterogasi Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo di depan Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020), SG merasa tak bersalah.
Tanpa menyesal, SG mengklaim berani memerkosa karena sudah membayar sejumlah uang.
Baca Juga:Tak Dikasih Jatah ML Sama Istri, Ayah 16 Kali Perkosa Anak Tiri
"Saya beli kok, setelah berhubungan, saya memberikan uang kepada korban," kata pelaku SG di hadapan wartawan.
Ia juga tidak menampik merudapaksa korban di banyak tempat, seperti sawah, kandang ayam, hingga rumah pelaku.
Akibat pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku sekolah SMP mengalami trauma serta hamil 7 bulan.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 juncto Pasal76 D subsider Pasal76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kusworo.
Baca Juga:Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
Sementara DPRD setempat memberi sanksi kepada anggotanya berinisial NH yang menawarkan "uang damai" Rp 1 miliar kepada keluarga korban asal tak menuntut pelaku.
- 1
- 2