SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, tidak di masjid. Meski sholat Idul Fitri di Masjid Surabaya dibolehkan.
Wali Kota yang akrab disapa Risma ini, menjelaskan pada awak media, saat ditemui di lobi Balaikota Surabaya, Minggu (17/5/2020) sore, dirinya tetap ikuti Sholat Idul Fitri.
"Saya pasti sholat Idul Fitri, di (area) rumah saja," ujarnya.
Saat ditanya soal Pemerintah Kota (Pemkot) mengadakan Solat Idul Fitri di Balaikota, Risma tak jadi menjawab, karena disela langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, M. Fikser.
Baca Juga:Masjid Tua di Surabaya, Masjid Rahmat Sunan Ampel Gelar Sholat Idul Fitri
"Jangan mancing-mancing lah," ungkap Fikser pada Kontributor Suara.com yang mempertanyakan hal itu.
Tak lama berselang, orang nomor wahid di Surabaya ini juga menambahi, agar media tak aneh-aneh melontarkan pertanyaan.
"Ojok aneh-aneh lak tanya rek (jangan aneh-aneh kalau tanya rek)," ucapnya sambil tertawa.
Dibolehkan sholat di masjid
Kota Surabaya membolehkan sholat Idul Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang dijalankan. Salah satunya sandal jamaah dibawa masuk.
Baca Juga:MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
- 1
- 2