Setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga pemerintah di Surabaya Raya, Sekdaprov Jatim Heru mengumumkan untuk melanjutkan PSBB Tahap III melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 Hari. Terhitung 26 Mei-8 Juni dan bisa diperpanjang lagi.
“Penanggung jawab operasional adalah masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya untuk mengerahkan SDM dan logistiknya. Harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan makin ketat melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.