SuaraJatim.id - Rapat yang membahas nasib pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah ditetapkan di Gedung Negara Grahadi pada Senin (8/6/2020) malam.
Hasilnya, PSBB Kota Surabaya tidak akan diperpanjang mulai 8 Juni 2020. Keputusan tersebut diikuti dengan masa transisi yang mulai terhitung Selasa (9/6/2020) hingga Selasa (23/6/2020) mendatang.
“Yang ingin saya sampaikan tadi Gubernur dengan tiga daerah beserta Forkopimda sejak semalam sudah melakukan diskusi teknis untuk memutuskan PSBB dilanjutkan atau tidak. Perlu diperhatikan, Pergub PSBB di Surabaya Raya pada hari ini sudah selesai atau berakhir. Akhirnya, ketiga kepala daerah sudah mengambil langkah dan memutuskan bahwa PSBB tidak dilanjutkan, bukan Pemerintah Provinsi lho ya yang memutuskan,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/6/2020) malam.
Meski begitu, Heru mengemukakan, terkait masa transisi masih akan didiskusikan pada malam ini oleh tiga daerah di Surabaya Raya dengan cakupan yang lebih teknis. Sehingga pada Selasa (9/6/2020) besok, Perbup dan Perwali akan difinalisasi.
Baca Juga:Senin Hari Ini Jawa Timur Putuskan Perpanjangan PSBB Surabaya Raya
“Di dalam itu ada masa transisi. Tadi diputuskan langsung 14 hari. Beda dengan Malang Raya yang masa transisinya 7 hari, kemudian ditambah 7 hari lagi,” tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kota Surabaya yang sudah getol mengungkapkan ingin PSBB tidak dilanjutkan ke jilid empat.
"Yang jelas tadi sudah kami sampaikan amanat dari bu wali kota bahwa jelas ibu wali kota mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada bu gubernur agar PSBB ini tidak diperpanjang lagi," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto usai rapat di Gedung Negara Grahadi, Senin dini hari.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menyiapkan seluruh infrastruktur struktur protokol kesehatan karena tidak lagi memperpanjang PSBB. Artinya Surabaya akan masuk masa transisi sebelum penerapan era tatanan hidup baru atau new normal.
"Beliau (Risma) tetap mempertahankan cek poin perbatasan karena itu juga salah satu rekomendasi WHO yaitu untuk menjamin tidak adanya transmisi lokal," ungkapnya.