SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran Rp 2,6 miliar untuk membeli karangan bunga, souvenir dan cinderamata di tengah wabah virus corona. Itu termasuk anggaran belanja yang bukan bersifat wajib, mengikat dan mendesak dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020.
Selain untuk beli karangan bunga, Jember juga mengalokasikan anggaran belanja modal peralatan dan mesin pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 437,107 juta, dan mesin pengadaan alat kantor lainnya sebesar Rp 5,765 miliar.
Dalam surat keputusan pengesahan rancangan peraturan bupati Jember tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Kabupaten Jember agar mencermati dan meneliti kembali kategori atau karakteristik belanja – belanja yang tercantum.
Pemkab Jember harus melihat apakah belanja tersebut bersifat wajib, mengikat dan mendesak, sebagaimana peraturan perundang-undangan terjait peraturan kepala daerah tentang penggunaan APBD.
Baca Juga:Rekor Lagi Positif Corona RI 10 Juni Melejit 1.241 Kasus, Jadi 34.316 Orang
Apabila dalam Rancangan Peraturan Bupati Perubahan Penggunaan APBD terdapat belanja yang bukan bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendesak agar dihapus.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta pemkab mematuhi keputusan gubernur itu.
“Bila tak dilaksanakan, pasti ada konsekuensi di belakang harinya. Kami mengingatkan bahwa itu adalah bentuk payung hukum. Kalau tidak dilaksanakan, kami khawatir di belakang hari akan ada masalah,” katanya, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Jika aturan gubernur tetap ditabrak, maka itu sama saja ketidakpatuhan terhadap aturan main.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan semua yang direkomendasikan gubernur sudah ditindaklanjuti.
Baca Juga:Pengemudi Ojol yang Kecelakaan Positif Corona, Ini Penjelasan RSUD Soetomo
“Ini on process. Insya Allah dalam waktu dekat segera kami selesaikan pengundangannya, lalu kami kirimkan lagi ke gubernur,” katanya.
- 1
- 2