Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun

RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini 2020.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 Juni 2020 | 22:38 WIB
Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun
Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Sampang. [Dok. Polisi]

SuaraJatim.id - Sungguh nahas peristiwa yang menimpa RIH, gadis berusia 15 tahun, Warga Camplong, Kabupaten Sampang. Selama dua tahun menjadi sasaran nafsu bejat pamannya, tak hanya itu gajinya sebagai pembantu rumah tangga pun diambil suami bibinya tersebut.

RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini 2020.

"Kejadiannya sejak 2018 hingga 2020," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang melalui pres rilisnya yang diterima Suara.com Jumat (12/6/2020).

Riki menceritakan, pada tahun 2018 pelaku menikahi bibi korban. Kemudian pelaku dan bibi korban tinggal bersama di rumah kakeknya dengan korban. Sementara, kedua orang tua korban bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga:Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta

Saat kondisi rumah sepi pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun korban diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam akan menceraikan Bibinya.

"Karena korban ketakutan, lalu korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya.

Masih menurut Riki, pelaku melampiaskan perilaku bejatnya di kamar tidur korban dan ruang tamu. Kelakuan bejat seorang paman ini dilakukan rutin, bahkan selang lima hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.

Tak hanya itu, pada Tahun 2019 korban diberikan pekerjaan oleh pelaku sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya. Pelaku yang bekerja sebagai PRT ini memiliki gaji Rp 1,3 juta per bulan. Namun sayangnya, gaji itu diambil oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulannya.

"Selain gajinya dinikmati pelaku, saat menjadi PRT, korban juga sering disetubuhi oleh pelaku dengan menyewa tempat kos dengan tarif jam-jaman di Surabya," tambahnya.

Baca Juga:Eksepsi Pendeta Cabul Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Peristiwa ini akhirnya diketahui pihak keluarga yang kemudian melaporkan sang paman kepada polisi.

"Setelah laporan keluarga itu, kita langsung amankan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Madani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini