Setelah tertangkap, perbuatan pelaku Yusron dikenahi pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Setelah tertangkap, perbuatan pelaku Yusron dikenahi pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini