Waduh! Oknum Kades di Sampang Diciduk Polisi karena Mencuri

Kades berinisial SM itu ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6) atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS

Bangun Santoso
Senin, 22 Juni 2020 | 06:26 WIB
Waduh! Oknum Kades di Sampang Diciduk Polisi karena Mencuri
Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6) ANTARA/Abd Aziz

SuaraJatim.id - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung karena terlibat kasus pencurian dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres setempat.

"Penangkapan oknum kepala desa ini atas laporan korban ke Mapolres Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang sebagaimana dilansir Antara, di Pamekasan, Minggu (21/6) malam.

Kades berinisial SM itu ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6) atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS.

Tersangka MS, kata dia, ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lantaran diketahui mencuri aki ekskavator di lokasi tambang batu di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.

Baca Juga:Diduga Mencuri, Warga Temukan Barang Bukti di Jok Motor Milik Wanita Ini

Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh tersebut melakukan aksinya bersama empat temannya, yakni SB, MN, BH, dan IH.

"Keempat orang tersangka teman MS ini masih dalam pengejaran petugas," kata Riki, menjelaskan.

Sementara, keterlibatan oknum Kades Nyeloh berinisial SM karena yang bersangkutan dengan sengaja mengizinkan mobil pribadi miliknya yakni mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

Oknum Kades Nyeloh ini, kata Riki, mengetahui rencana aksi para pelaku, sehingga polisi juga menangkap yang bersangkutan.

"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.

Baca Juga:Pemotor Berkaos Komunitas Ojol Nekat Mencuri Sekarung Paket, Bikin Resah

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak