SuaraJatim.id - Syahroni (25) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih anak-anak.
Dari hasil pengembangan polisi, tersangka mengaku sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban lain sebanyak dua orang. Semuanya dia dapat dari perkenalan melalui media sosial Facebook.
“Berawal dari perkenalan melalui Facebook kemudian berlanjut dan tersangka mengajak bertemu korban,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (23/6/2020).
Dari tiga kasus persetubuhan yang dilakukan Syahroni, dua orang sudah dewasa dan satu korban masih berusia 15 tahun. Satu korban yang masih di bawah umur itu oleh tersangka diperkosa bersama tiga orang temannya.
Baca Juga:Modal Rayuan Boneka Beruang Pink, Guru Olahraga Perkosa Gadis SMP
Tiga orang lain kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Abdul Aziz (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Lukman (23) dan Roem Assidiq (23) keduanya warga Desa Kabalan, Kecamatan Kanor.
Keempat tersangka itu melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/6/2020).
Keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangk dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.