"Ternyata dugaan saya salah. Tanggapan para pejabat malah positif. Pak Camat (Ngetos), Ibu Lurah (Kepel), dan Pak Polisi senang sekali. Katanya pernikahan ini perlu ditiru, jangan melangsungkan pernikahan di bawah umur," lanjutnya.
Menurut Nuryani, pernikahan dini memang masih menjadi persoalan pelik di Desa Kepel. Tak jarang anak seumuran sekolah menengah pertama (SMP) sudah melangsungkan pernikahan.
"Makanya dari Pak Camat, Pak Kapolsek (bilang) ya pernikahan seperti ini diperlukan, perlu dikembangkan pernikahan yang begini. (Pernikahan) jangan hanya dibuat main-main," tuturnya.
Karena berlangsung di masa pandemi Covid-19, prosesi ijab kabul Nuryani-Yatemi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah. Seperti membatasi jarak antarwarga yang menghadiri prosesi.
Baca Juga:Masa Pagebluk Corona, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Pesta Pernikahan
"Kami mengikuti arahan (aparat), arahannya jarak (tamu) dibatasi satu meter. Kalau salaman antar temanten (pengantin) silakan, karena juga kewajiban pernikahan," pungkas Nuryani.
Kontributor : Usman Hadi