SuaraJatim.id - Polresta Malang Kota menangkap seorang ayah berinisial E alias Gowang (42) karena menyetubuhi anak kandungnya berinisial IDF. Aksi bejat itu sudah terjadi sejak 6 tahun lalu, atau dari 2014 hingga April 2020.
Seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, korban disetubuhi pertama kali saat masih di umur 13 tahun. Kini korban berusia 19 tahun dan duduk di bangku SMA.
“Pengakuan pelaku hanya sekali, tapi korban mengaku disetubuhi selama 3 kali dalam kurun waktu 2014 hingga 2020. Korban selalu diancam disakiti sehingga tidak berani lapor ke orang lain, akhirnya dia berani melaporkan ke ibunya dan ibunya melaporkan ke polisi,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin, (29/6/2020).
Azi mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban tinggal satu rumah bersama dua anak lainnya, yakni adik korban. Sementara ibu korban berinisial NI (41) telah bercerai dengan pelaku sejak 2012 silam. Korban menyetubuhi putrinya di rumah sendiri.
Baca Juga:Mandikan Biduan Dangdut Pakai Kembang, Dukun Cabul di Depok Diciduk Polisi
“Dia bertiga adiknya ada yang perempuan tapi yang disetubuhi yang besar. Saat disetubuhi 2 anak lainnya ada di rumah tapi tidak tahu. Hasrat korban ini muncul saat minta dipijat oleh anaknya, kadang dia melihat anaknya habis mandi pakai handuk hasratnya muncul,” kata Azi.
Azi mengungkapkan kondisi korban saat ini masih trauma.
Untuk itu, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Malang Kota saat ini melakukan trauma healing kepada korban. Sementara pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
“Sekarang ditangani Unit PPA sama instansi yang lain memberikan pemahaman untuk menghilangkan traumanya,” tandasnya.
Baca Juga:5 Fakta Mengejutkan Dukun Cabul Gerayangi Pasien, Korbannya Biduan Dangdut