SuaraJatim.id - Seorang pengedar narkoba menyembunyikan sabu di Al Quran. Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar narkoba itu bernama Slamet Riyadi (45), warga asli Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap petugas pada Jumat (26/6/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu seberat total 1,10 Gram, yang disembunyikan dalam tengah-tengah Al Quran, dengan cara diselipkan di salah satu halaman.
Kanit idik II Iptu Danang Abriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi warga melalui aplikasi jogo suroboyo,terkait adanya peredaran narkotika.
Baca Juga:Terawan Puji Strategi COVID-19 Wali Kota Risma: Seperti Operasi Militer
"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan dirumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam Al Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka," ujarnya, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Danang menambahkan dari pengakuan tersangka, jika tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan, merupakan akan diedarkan.
"Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.
Barang bukti tersebut, merupakan dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli di paket sabu senilai Rp 3 juta.
"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.
Baca Juga:Wali Kota Risma Larang Positif Corona Ikut UTBK di UNAIR, UPN dan ITS
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijula kembali, dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
- 1
- 2