SuaraJatim.id - Polres Malang tengah gencar melakukan operasi bertajuk “Cipta Kondisi New Normal Life”. Dalam razia yang dilakukan di tempat-tempat keramaian Sabtu dini hari, polisi mengamankan 28 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker di Kecamatan Lawang dan Singosari.
Saat asyik ngopi dan bermalam minggu ria, 28 orang tersebut diamankan karena kedapatan tidak mengenakan masker.
“28 orang tersebut kami dapati di empat warung kopi, yaitu Warung Makan Indomie di jalan raya Karanglo, Kedai KopinLesehan jalan raya Singosari, Pujasera di Rogonoto Singosari, sekitar Pasar Lawang, dan Kedai Rumah Tua di jalan dr. Wahidin Lawang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (5/7/2020).
Hendri menuturkan, ke-28 orang yang melanggar tersebut langsung disita Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 20 tahun 2020.
Baca Juga:Kurban di Tengah Corona, Warga DKI Tak Boleh Datang ke Tempat Pemotongan
“Kalau tidak pakai masker sesuai perda kami sita KTP-nya langsung dan kami catat langsung ditempat dan membuat surat pernyataan. KTP-nya kami sita selama 14 hari,” ujar Hendri.
Namun, lanjut Hendri, tidak semua pelanggar yang KTPnya disita. Ada delapan orang yang kedapatan tidak membawa KTP.
“Kami langsung arahkan untuk ke Polsek Lawang dan Singosari untuk dicatat oleh polsek masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Hendri menambahkan, pihaknya akan rutin menggelar sidak dadakan ini di sejumlah tempat keramaian.
“Ya harapannya masyarakat tahu bahwa saat ini Malang masih belum aman dari Covid-19. Untuk itu, kami berharap jika memang keluar rumah tetap patuhi protokol kesehatan. Kami tidak melarang, cuma berharap disiplin memakai masker dan jaga jarak. Karena disiplin adalah ‘vaksin’ saat ini sebelum ditemukannya vaksin sebenarnya,” pungkasnya.
Baca Juga:Pesta Berakhir Bencana, Wanita Ini Positif Corona dan Menulari Tamu