SuaraJatim.id - Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengkonfirmasi adanya laporan seorang gadis berusia 12 tahun menikah dengan pria beristri di Desa/ Kecamatan Siliragung. Pihaknya kini tengah memeriksa sejumlah orang untuk mengungkap laporan tersebut.
“Kita telah mendapat laporan dari orang tua bahwasanya anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa,” katanya Arman sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), di Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/7/2020).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.
“Kita sedang memeriksa korban dan saksi dari korban, termasuk satu dari pihak terlapor,” ujarnya.
Baca Juga:Dijodohkan tapi Sudah Punya Pacar, Pria Ini Nikahi Dua Wanita Sekaligus
Sebelumnya, pria berinisial NW menikahi gadis berinisial SW di Desa/ Kecamatan Siliragung. Pernikahan ini tidak biasa dan tak lazim dilakukan karena terpaut usia kedua mempelai sangatlah jauh. Apalagi, perempuan yang dinikahi itu masih terbilang bocah yakni berumur 12 tahun.
Sang pria berusia sekitar 45 tahun, sedangkan si gadis masih berusia 12 tahun. Bahkan, pernikahan ini menjurus pada eksploitasi anak di bawah umur.
Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria.
Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu.
Baca Juga:Ibu Tiri Potong Kelamin Bocah 12 Tahun Pakai Pisau, Nyaris Tewas