Razia Jam Malam di Surabaya, Banyak Warga Tak Pakai Masker Disuruh Push Up

Satpol PP menutup paksa tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 07:05 WIB
Razia Jam Malam di Surabaya, Banyak Warga Tak Pakai Masker Disuruh Push Up
Satpol PP dan para Camat di Surabaya tindak tegas para pemilik usaha dan pedagang, yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Satpol PP dan para Camat di Surabaya tindak tegas para pemilik usaha dan pedagang, yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Mereka menutup paksa tempat usaha tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Fran Rumaseb, menindak tegas tempat usaha, terutama Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan, serta pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.

"Satpol PP Surabaya, bersama rekan-rekan jajaran samping, Polrestabes Surabaya dan Garnisun, melakukan kegiatan operasi patuh, pertama terkait dengan Perwali 33, protokol kesehatan, pelarangan dan pembatasan, terutama pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk pelarangan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan atau berpotensi timbul klaster baru, kita paksa tutup," ujarnya, Kamis (23/7/2020) malam.

RHU seperti tempat karaoke, Bar, maupun Diskotik yang beroperasi, langsung ditindak dengan menghentikan pengoperasiannya, serta menyegel tempat tersebut.

Baca Juga:Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda

"Untuk hiburan malam kita lakukan penutupan. Jadi untuk lokasi atau tempat usaha misalnya karaoke, bar, diskotik kita tutup sejak berlakunya Perwali 33 Tahun 2020, per tanggal 13 Juli. Bagi kegiatan usaha yang ada restorannya maka kita lakukan pengecekan terkait dengan ketentuan usaha tersebut," imbuhnya.

Sementara, Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun juga melakukan hal yang sama di daerahnya. Berjalan tiga pilar, yakni dengan Kapolsek dan Wadan Ramil Tambaksari, Camat Ridwan memaksa para pemilik usaha dan warung kopi menutup dagangannya, dikarenakan sudah melebihi batas jam operasional.

"Kita menjalankan Peraturan Wali Kota 33 Tahun 2020, bahwa segala aktifitas itu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Jadi kita tadi datangi tempat-tempat usaha, yang masih beraktivitas lebih dari pukul 22.00 WIB, jika mereka melebihi pukul 22.00 WIB maka kita minta hentikan operasi usahanya seperti itu," ujarnya, saat ditemui usai melakukan razia, Jumat (24/7/2020) dinihari.

Pada waktu mengadakan sosialisasi dan razia langsung, tiga pilar ini sempat menemukan pengunjung warung kopi yang tak memakai masker. Sehingga Ridwan memberikan hukuman sanksi sosial push up di depan orang banyak.

"Tadi saat kita datangi tempat usaha, dan ada pengunjung yang tidak memakai masker, selain kita minta pulang, kita berikan sanksi sosial, karena kedapatan tidak menggunakan masker. Ada juga yang diberi tau secara baik-baik, kesannya tidak menerima, ya kita kasih sanksi hukuman sosial dengan push up," tambah Ridwan.

Baca Juga:Wakop di Surabaya Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Jika Bandel Bakal Dipaksa

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak