"Sebetulnya, pada saat perencanaan terkait penetapan lokasi warga bisa menggugat ke Pengadilan Negeri Tuban. Tapi saat ini sudah proses pengadaan tanah. Jadi warga boleh memprotes lagi ketika nilai atau harga tanah tidak sesuai," jelasnya.
Disebut ada 489 hektare tanah yang dimiliki warga sebagai lokasi rencana strategis nasional kilang minyak. Sementara untuk lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) luasnya 348 hektar serta milik Perhutani sekitar 110 hektare.
"Dan kami tadi berhasil mengukur tanah milik delapan warga. Besok Selasa (4/8/2020) sudah dilakukan pembayaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemilik lahan yang tanahnya masuk ke dalam proyek kilang minyak Pertamina di Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, ngotot tidak ingin menjual lahan mereka.
Baca Juga:Kelenteng Kwan Sing Bio Disegel, Massa Forum Lintas Agama Geruduk PN Tuban
Meski lahan mereka termasuk ke dalam proyek strategis nasional, para pemilik tetap enggan menjual karena selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
"Sama sekali tidak ingin menjual, jangan dipaksa. Itu sumber pangan kok. Dan itu untuk kelangsungan hidup kami hingga anak dan cucu kami nanti," ujar seorang pemilik lahan Hajjah Karni (46) usai menghadiri sosialisasi pengukuran tanah dari BPN Kabupaten setempat di kantor Pemerintah Desa Wadung.
Tidak hanya lahan pertanian yang masuk ke dalam rencana proyek tersebut. Melainkan beberapa rumah warga desa juga menjadi sasarannya.
Salah satunya, Sumisih (67) warga Desa Wadung mengatakan bahwa keluarganya tidak ingin menjual. Karena tahun 1980-an pernah direlokasi ketika proyek Gardu Induk Mliwang milik PT PLN Persero berjalan.
"Tahun 1985 atau 1986 itu kami pernah sempat kena gusur saat pembangunan PLN. Terus pindah dan sekarang mau kena rencana pembangunan lagi. Tidak mau, berat pokoknya untuk menjual rumah kami," katanya.
Baca Juga:Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Digembok Paksa, Penghuni Terkurung
Kontributor : Andri Yanto