Kelenteng Kwan Sing Bio Disegel, Massa Forum Lintas Agama Geruduk PN Tuban

PN Tuban diminta agar tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah unat beragama yang ada di Tuban.

Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:24 WIB
Kelenteng Kwan Sing Bio Disegel, Massa Forum Lintas Agama Geruduk PN Tuban
Buntut Penyegelan Kelenteng, Forum Agama Geruduk PN Tuban, Rabu (29/7/2020). [Suara.com/Andri]

SuaraJatim.id - Puluhan umat yang mengatasnamakan forum lintas agama (Forum Lima) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (29/7/2020), setelah sehari sebelumnya menyegel Kelenteng Kwan Sing Bio.

Mereka menolak putusan sela PN Tuban yang membatalkan kepengurusan tempat ibadah tri dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) KSB-TLK. 

Kooordinator aksi Anam Warsito menyatakan, agar pengadilan menghormati kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Tuban.

"Kami meminta kepada PN Tuban supaya menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan. Selanjutnya menyerahkan persoalan itu untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama. Sesuai peraturan organisasi keagamaan," jelasnya.

Baca Juga:Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Digembok Paksa, Penghuni Terkurung

PN Tuban diminta agar tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah unat beragama yang ada di Tuban.

"Persoalan ini bisa saja menimbulkan kondisi yang tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan," tambahnya.

Sebelumnya, persoalan tersebut berawal dari putusan sela PN Tuban terhadap perkara perdata yang diajukan oleh salah satu umat. Kasusnya menyangkut tempat ibadah tri dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban.

Perbuatan itu dinilai sebagai bentuk intervensi nyata oleh lembaga pengadilan terhadap ketetapan organisasi keagamaan. Padahal telah diputuskan oleh umat beragama, melalui musyawarah umat anggota yang merupakan keputusan tertinggi organisasi keagamaan tersebut.

"Sebab bagaimana mungkin keputusan yang berdasar pada mayoritas suara digugurkan atas permohonan satu orang umat yang tidak puas terhadap keputusan mayoritas umat anggota," katanya.

Baca Juga:Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk PSN Jokowi

Pihak PN Tuban, melalui Donovan Akbar KB mengatakan, tutuntan pendemo akan disampaikan kepada pimpinannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini