45 Pendekar Silat PSHT Jadi tersangka Kerusuhan di 2 Desa di Situbondo

Semua yang jadi tersangka adalah pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:08 WIB
45 Pendekar Silat PSHT Jadi tersangka Kerusuhan di 2 Desa di Situbondo
Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur menetapkan 45 tersangka dalam penyerangan 2 desa di Situbondo. (Antara)

SuaraJatim.id - Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur menetapkan 45 tersangka dalam penyerangan 2 desa di Situbondo. Semua yang jadi tersangka adalah pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Mereka menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa di wilayah itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan, yakni Trebungan dan Desa Kayuputih.

"Sampai hari ini, sudah ada 80 orang (oknum anggota PSHT Situbondo) yang diamankan dan dimintai keterangan, 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:Ratusan Pendekar Silat Hancurkan Puluhan Rumah di Desa Situbondo

Dari 45 tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo itu sebagian di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.

Meskipun demikian, lanjut dia, untuk tersangka perusakan yang masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH) memperoleh perlakuan khusus.

"Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, proses hukum terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Jatim.

Sebelumnya, pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat melakukan perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.

Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.

Baca Juga:Bupati Sragen Tak Akan Robohkan Tugu Perguruan Silat, Ini Syaratnya

Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, yakni segerombolan anggota perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, yang kemudian terjadi pengeroyokan dan melukai lima orang warga. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini