- Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka berinisial MS, DBS, dan ES terkait kasus peredaran uang palsu.
- Penangkapan bermula dari laporan pemilik toko di Sidoarjo pada Minggu tanggal 2 Agustus lalu.
- Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta dan peralatan produksi di Karanganyar.
SuaraJatim.id - Aksi seorang pria membelanjakan uang palsu di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berujung terbongkarnya jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.
Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu dengan nilai mencapai Rp298,52 juta dalam pengungkapan kasus tersebut.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan kasus itu terungkap setelah pemilik toko melaporkan adanya uang yang diduga palsu pada Minggu (2/8).
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku yakni MS, 38 tahun, pada Minggu (2/8)," kata Rofik dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa.
Baca Juga:Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
MS kemudian diamankan warga ketika kembali mencoba menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan sembako di toko tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi mengenai asal-usul uang palsu yang digunakan MS.
Rofik mengatakan MS mengaku memperoleh uang palsu dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook. Pesanan tersebut ditujukan kepada dua tersangka lainnya, yakni DBS, 33 tahun, dan ES, 42 tahun.
Uang palsu yang dipesan kemudian dikirim kepada MS menggunakan jasa ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan, sedangkan DBS dan ES memproduksi berdasarkan pesanan untuk keuntungan finansial," ujarnya.
Berbekal keterangan MS, Tim Operasional Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga:Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
Polisi kemudian menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8) dini hari. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan uang palsu dengan nilai total Rp298,52 juta.
Selain uang palsu, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain mesin pencetak, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran uang palsu yang ditemukan di Sidoarjo tidak berhenti pada pelaku yang menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi. Polisi menemukan adanya jaringan yang memproduksi dan memasok uang palsu dari wilayah berbeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Rofik.
[ANTARA]