SuaraJatim.id - Predator seks fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha (22) telah menjalani tes kejiwaan. Gilang adalah tersangka kasus 'bungkus' kain jarik berkedok penelitian dan riset tugas kampus untuk memenuhi hasrat seksualnya
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Ivo Yuliansyah. Gilang diperiksa kejiwaanya oleh dr Romny Tri Wirasto dari RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Tes tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkaranya. Namun, hasil tesnya sampai saat ini masih belum keluar.
"Semuanya berjalan lancar tapi untuk hasil tesnya masih belum keluar, mungkin butuh beberapa waktu," kata Ivo kepada SuaraJatim.id, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga:Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami, Pengasuh Berlagak Gantikan Popok
Dalam pemeriksaan kejiwaan, Ivo mengungkapkan bahwa Gilang mengikuti sesi dengan tenang dan kooperatif.
Tidak ada keluhan atau takanan khusus yang dirasakan oleh kliennya tersebut selama pemeriksaan.
"Tesnya dari pagi selesai sekitar zuhur. Tidak ada keluhan, semua berjalan lancar karena Gilang selalu kooperatif," katanya.
Dalam pemeriksaan tersbeut Ivo mendapatkan informasi dari Gilang bahwa ada pertanyaan yang harus dikerjakan dan dijawab yaitu sekitar 500 soal.
Mengenai isi pertanyaan, Ivo belum mengetahuinya karena mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut dirasa lelah setelah menjawab pertanyaan sebanyak itu.
Baca Juga:Fetish Puaskan Berahi, Pengasuh Cabuli Bayi Sambil Video Call dengan Suami
"Saya nggak tanya lebih lanjut soalnya tentang apa saja. Dia bilang ada 500 soal lalu sepertinya dia kecapekan jadi saya nggak tanya-tanya lagi," tutup Ivo.
Sementara itu Gilang pun tak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ivo mengatakan keinginannya untuk tidak mengajukan penangguhan penahanan tersebut agar proses hukum yang dijalani Gilang cepat diselesaikan.
"Kemarin dan sampai saat ini, kami tidak ajukan penangguhan penahanan. Kami masih mempertimbangkan berbagai aspek juga," jelas Ivo.
"Jadi kami kooperatif saja supaya proses ini cepat di jalur hukumnya, jadi tidak mengajukan penangguhan penahanan," lanjutnya.
Ivo mengatakan hal itu sebetulnya sudah dikoordinasikan sejak Gilang resmi ditahan oleh polisi atas kasus fetish kain jarik berkedok penelitian dan riset tugas kampus untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Sebetulnya sudah kami koordinasikan, ingin mengajukan juga sebelumnya. Tapi kembali lagi, bahwa kewenangan Polrestabes Surabaya namanya permohonan bisa dikabulkan bisa ditolak, dan kami memilih untuk tidak mengajukan," katanya.
Ivo berharap berkas-berkas kasus Gilang segera terselesaikan dan berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu Gilang akan menjalani sidang.
"Kalau dari kita jelas kita melanjutkan proses ini untuk tahu fakta yang sebenernya seperti apa, apalagi ini sudah viral banget kemana-mana dan segala macam," ucapnya.
Kontributor : Arry Saputra