Blitar Jadi Sasaran? Modus Galang Donasi Ilegal WNA Pakistan Terulang Lagi, Berujung Deportasi

Imigrasi Blitar kembali mendeportasi WNA Pakistan yang melakukan penggalangan donasi ilegal dan meresahkan masyarakat. Modus ini ternyata pernah terjadi sebelumnya

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 September 2025 | 17:05 WIB
Blitar Jadi Sasaran? Modus Galang Donasi Ilegal WNA Pakistan Terulang Lagi, Berujung Deportasi
Petugas Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar memberikan keterangan terkait dengan deportasi WNA asal Pakistan. [ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar]
Baca 10 detik
  • Imigrasi Blitar deportasi WNA Pakistan inisial SA.
  • SA galang donasi untuk korban banjir tanpa izin.
  • Modus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.

SuaraJatim.id - Aksi penggalangan donasi ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan mendeportasi seorang pria asal Pakistan berinisial SA karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Peristiwa ini seolah mengulang kejadian serupa pada tahun sebelumnya, memunculkan pertanyaan apakah Blitar telah menjadi sasaran empuk bagi praktik semacam ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengonfirmasi penangkapan SA yang dilakukan pada 3 September 2025.

Baca Juga:Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi

Menurutnya, SA kedapatan aktif mengumpulkan sumbangan dari masyarakat dengan dalih untuk membantu korban bencana banjir di negara asalnya, Pakistan.

Aktivitas SA ini rupanya tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang, masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar di beberapa waktu belakangan," kata Aditya dikutip dari ANTARA di Blitar, Kamis (11/9/2025).

Menindaklanjuti laporan warga, petugas imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan membahayakan ketertiban umum.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, SA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Blitar pun tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga:Ngeri! Pengendara Motor Meledak di Jalan Raya Blitar, Terungkap Penyebabnya

"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025," tegas Aditya.

Aditya menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang melanggar hukum.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," kata dia.

Kasus ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2024, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua WNA Pakistan, MI (45) dan MA (44), dengan modus serupa. Keduanya mengumpulkan donasi untuk Palestina, namun dengan cara yang memaksa.

Dari aksinya, mereka berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp263 juta sebelum akhirnya ditangkap.

MI dan MA diketahui memiliki rute perjalanan yang sistematis, mulai dari Malaysia, mendarat di Bandara Juanda, hingga berpindah-pindah kota dari Lampung sampai akhirnya terendus di Blitar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak