Sedangkan pelaku pembacokan diamankan anggota Polsek Bluto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sebuah pisau sepanjang 20 cm, kemudian kaos lengan pendek motif garis-garis warna kombinasi abu-abu hitam yang terdapat bercak darah diduga darah korban.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentangtindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” imbuh Widiarti.
Baca Juga:Keji! Siksa Anak Kandung Sampai Tangan Patah, Ibu Muda Ini Kabur Sama Pacar
- 1
- 2