PNS Surabaya Wajib Ganti Baju saat Datang dan Pulang dari Kantor

PNS wajib bawa baju ganti.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:36 WIB
PNS Surabaya Wajib Ganti Baju saat Datang dan Pulang dari Kantor
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan PNS membawa baju ganti ke kantor. Sehingga PNS harus ganti baju saat datang dan pulang kerja.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya No : 800/7505/486.8.3/2020, Pemkot Surabaya mewajibkan para ASN, menjalankan 6 poin yang ada di surat tersebut.

"Ya jadi memang kan setelah tim satgas melakukan analisa kepada beberapa kejadian confrim positif. Terutama terjadi di OPD itu kan ada beberapa analisa jadi sesuai yang di surat edaran, mangkanya itu dikekuarkanlah surat edaran salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa (25/8/2020) siang.

Keluarnya surat edaran ini dikarenakan, sebagai langkah antisipasi Pemkot Surabaya, untuk tidak semakin menambah penyebaran virus Corona.

Baca Juga:Pakai Sepeda Motor Listrik, Tri Rismaharini Hadiri Soft Launching iCar ITS

"Kita kan tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara, ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga," ungkap Febri.

Selain menjaga protokol kesehatan, membawa dan berganti baju saat akan masuk serta pulang kerja, para ASN juga diimbau untuk tidak bertukar makanan bekal, yang dibawa dari rumah.

"Kemudian juga di surat tersebut ada ketentuan untuk tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri," imbuhnya.

Sementara ASN yang berasal dari luar kota, akan diprioritaskan bekerja dari rumah. Sedangkan yang berdomisili di Surabaya, akan diadakan shift kerja.

"Kemudian, staf yang dari luar kota kami prioritaskan untuk WFH, sedangkan staf yang domisili di Surabaya bershift lah ada yang masuk ada yang enggak. Tapi itu semua kebijakan kembali kepada kepala OPD, jika dirasa karyawan atau staf tersebut memegang peran penting pada penyelesaian pekerjaan di OPD tersebut ya ada kebijakan lain yang akan diterapkan," ujarnya.

Baca Juga:Ibu Dibui dan Ayah Mati karena Narkoba, ABG Surabaya Frustasi Jadi Pencuri

Surat edaran Wali Kota ini berlaku sejak kemarin, namun dalam penerapannya, belum terlaksana pada semua ASN Pemkot Surabaya.

"Surat Edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapakan. Jadi kan begini pimpinan OPD ini kan menindaklanjuti dari surat edaran wali kota tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan beban kerja dari masing-masing OPD. Nantinya para karyawan atau staf ini diberikan surat perintah, dia WFH, per shift, atau seperti apa," pungkasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak