Cerita Vina, Bawa 32 Buah Salak ke Lapas Jombang Berisi 1.815 Pil Koplo

Petugas curiga, buah salak yang dibawa Vina saat dipegang empuk, tak keras seperti buah salak pada umumnya

Bangun Santoso
Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:16 WIB
Cerita Vina, Bawa 32 Buah Salak ke Lapas Jombang Berisi 1.815 Pil Koplo
Vina Nofes Tianingsih, IRT pembawa buah salak berisi ribuan pil koplo. [Foto/Satreskoba Jombang/via Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.

Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.

Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020) sore.

Baca Juga:Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).

Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.

Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami.

Baca Juga:Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu

Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini