Polisi Ungkap Asal Senpi di Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar

Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung itu diduga bunuh diri dengan menembak diri sendiri menggunakan senjata api

Bangun Santoso
Selasa, 01 September 2020 | 18:49 WIB
Polisi Ungkap Asal Senpi di Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2020)

SuaraJatim.id - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa senjata api dalam kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha diduga ilegal atau tidak terdaftar.

"Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," ungkap Jansen saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan, bahwa saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian.

"Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen seperti dilansir Antara.

Baca Juga:Bunuh Diri di Toilet Kejati, Eks Kepala BPN Sempat Izin Salat di Rumah

Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan autopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil autopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.

Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran.

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Pada (31/8) sekitar 19.40 WITA, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Baca Juga:Ini Kronologi Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toliet Kejati Bali

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini