SuaraJatim.id - Feri Sujarwo melalui tim kuasa hukumnya menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.
Pria 29 tahun itu tak terima. Bayinya yang sebelumnya dinyatakan sebagai perempuan tiba-tiba menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal.
Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono dan Eryk Andikha Permana resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk hari ini.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK. "Alasan kami mengajukan gugatan yaitu pertama karena kami telah mendapatkan jawaban somasi dari pihak RSUD Kabupaten Nganjuk," kata Prayogo kepada SuaraJatim.id di PN Nganjuk, Senin (7/9/2020).
Baca Juga:Pendonor Turun Tapi Stok Berlebih, PMI Nganjuk Kirim Darah ke Daerah Lain
"Dan jawaban somasi tersebut menurut kami adanya pengakuan dari pihak RSUD bahwa terjadi kesalahan pemberian gelar (jenis kelamin)," katanya.
Feri menggugat RSUD Nganjuk yang menjadi tempat lahir anaknya yang berubah jenis kelamin, dan menggugat bidan yang mengurus persalinan.
"Dengan gugatan materiel dan immateriel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan besaran gugatan Rp 5.017.100.000," ujar Prayogo.
Kasus bayi berubah kelamin ini bermula saat istri Feri, yakni Arum Rusalina (29), menjalani persalinan anak keduanya di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 lalu.
Proses persalinan berlangung lancar. Hanya saja bayi kedua pasangan Feri-Arum terlahir prematur, sehingga harus dirawat di ruang inkubator.
Baca Juga:Heboh Duda Muda di Nganjuk Nikahi Nenek Berusia 71 Tahun
Seusai proses persalinan, baik Feri dan Arum tidak sempat melihat langsung jenis kelamin anaknya itu. Sementara saat anaknya dirawat, baik Feri maupun Arum juga tak diperbolehkan memasuki ruang inkubator. Mereka tak punya kesempatan melihat anaknya dari dekat.
Karena kondisi Arum sehat, Feri dan istri akhirnya pulang ke rumah yang beralamat di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Sebelum pulang, bidan berinisial TR yang menangani persalinan sempat menuliskan surat keterangan kelahiran yang menyatakan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
"Nah, setelah (bayi dirawat) di ruang inkubator kurang lebih sebelas hari, klien kami ditelepon oleh pihak RSUD melalui WA yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan tersebut dalam keadaan kritis," kata Prayogo.
Kabar itu tentu saja mengagetkan Feri. Setelahnya keluarga Feri sampai di RSUD Nganjuk, bayinya sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah bayi sudah dibalut jarik oleh pihak RS lalu dibawa pulang oleh Feri menggunakan sepeda motor.
Saat itu Feri dibonceng bapak mertuanya dan tidak saat itu tidak difasilitasi oleh rumah sakit dengan ambulans. Tak hanya itu, Feri juga tidak mendapatkan surat kematian atas bayinya. Oleh bidan, Feri malah disarankan agar tak memandikan anaknya.
Namun saran tersebut tak digubris Feri. Sesampainya di rumah, bayi tersebut dimandikan oleh keluarga dan tetangga. "Setelah dari rumah mau dimandikan jenazah anak tersebut. Setelah dibuka tahu-tahu (bayinya) berjenis kelamin laki-laki," kata Prayogo.
Tentu hal ini mengagetkan pihak keluarga. Padahal sebelumnya Feri telah memberi nama anaknya dengan nama perempuan: Ayra Shirly Alnaira.
Bahkan, Feri telah mengurus akta kelahiran untuk Ayra, dan memasukkan nama Ayra ke Kartu Keluarga (KK) sebagai anak keduanya.
Tak terima, Feri dan pihak keluarga langsung mendatangi RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 malam. Mereka ingin menanyakan langsung ke pihak RS.
Kedatangan Feri langsung dibalas pihak RSUD. RS milik Pemkab Nganjuk ini langsung mendatangi kediaman Feri. Lalu dilakukan tes DNA atas bayi tersebut.
"Dibawalah klien kami beserta jenazah (bayi) itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri tanggal 29 (Agustus) malam," kata Prayogo.
Seusai tes DNA, keluarga Feri memutuskan untuk memakamkan bayi tersebut pada 30 Agustus 2020. Setelahnya Feri mendatangi kantor Prayogo.
"Untuk hasil tes DNA-nya sampai hari ini kami belum menerima dan mengetahui apakah tes DNA tersebut sudah finalisasi," kata Prayogo.
Sementara Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengaku akan mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum Feri ke PN Nganjuk.
"Ya nanti kita lihat substansi gugatannya, itu haknya (Feri), dan kita juga punya hak jawab dan hak gugat balik," kata Marhaen.
Kontributor : Usman Hadi