SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Kusriyanto (44) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap aparat Polsek Pabean Cantikan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Rabu (9/9/2020), modus pria yang kerap disapa Yanto itu mengedarkan sabu, yakni dengan cara menjadi penjual ubi cilembu keliling kampung.
Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas melakukan pengintaian. Saat itu, Kusriyanto sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III.
"Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS (sabu-sabu)," kata Endri.
Baca Juga:Penampakan Reza Artamevia Berbaju Tahanan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar.
Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer.
Endri mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.
Anggota lantas menyelidiki dengan memantau aktivitas tersangka. Ternyata informasi itu benar adanya.
Awalnya tersangka tidak tidak mengakui perbuatannya. Namun dia tidak berkutik, saat dilakukan penggeledahan.
Baca Juga:Musisi yang Ditangkap Kasus Narkoba Ternyata Jaka Hidayat Eks Drummer BIP
Karena ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya, pelaku digelandang ke rumahnya di Jalan Donowati. Kali ini, petugas kembali menemukan narkoba dan seperangkat alat isap sabu alias bong yang disembunyikan di dalam kotak permen.
“Anggota menyamar sebagai pembeli ubi untuk mengelabui pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, terdapat sabu siap edar yang disembunyikan di balik ubi cilembu,” kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Madiun. Napi ini mengontrol Kusriyanto untuk mengambil barang secara ranjau.
“Saya beli ke salah satu napi di LP Madiun,” kata Yanto kepada petugas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan. Tujuannya, untuk mengungkap sudah berapa lama dia menjadi pengedar dan bagaimana proses pemesanan narkoba tersebut.