SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (14/9/2020) kembali menggelar sidang Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto yang menjadi terdakwa dalam kasus penanaman pohon ganja secara hidroponik.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dede Suryaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar ini mengagendakan keterangan dua saksi meringankan dan juga keterangan ahli.
Kuasa hukum terdakwa, Singgih Tommy Gumilang mendatangkan ahli terapi hormon. yakni dokter Widya Murni dari Klinik Jakarta Asah Asih Clinic (JAAC).
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan banyak hal tentang bagaimana pengaruh hormon terhadap organ tubuh.
Baca Juga:Tanam Ganja di Apartemen, Youtuber 18 Tahun Ditangkap
Lalu ketua majelis hakim menanyakan tentang apakah seorang pasien mengobati penyakitnya dengan upaya sendiri. Menurut ahli, hak itu adalah merupakan HAM bagi semua orang.
Ahli pun menjelaskan bagaimana trend di dunia tentang pengobatan dengan memakai ganja, dan menurut ahli ganja yang dianggap mengandung narkotika ternyata sangat baik untuk kesehatan.
Ahli pun menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk melakukan riset banyaknya manfaat ganja untuk kesehatan.
Saksi pun menjelaskan bahwa ganja tidak menyebabkan seseorang menjadi fly apabila cara menggunakannya tidak dibakar.
“Kalau sebagai obat sekarang disuling. Akar ganja sangat baik untuk diabet. Ganja bisa untuk penyakit epilepsi, dengan ganja ini bisa untuk kanker stadium lanjut,” kata dia seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Tutup 2 Pekan karena Ada Pegawai Positif Corona
Namun kata ahli, karena negara kita masih belum memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan maka masih belum bisa digunakan.
- 1
- 2