SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama Abdul Halim (33) terpaksa harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena melakukan penggelapan mobil.
Anak Kepala Desa (Kades) Bago, Kecamatan Pasirian membawa kabur mobil seusai menjenguk saudaranya di Rumah Sakit Islam (RSI).
Informasi dihimpun di Markas Tim Kobra, Kamis (17/9/2020), polisi mendapat laporan dari seorang warga Malang mengenai mobil sewaan yang tidak kembali.
Si penyewa langsung memamtikan nomer ponselnya saat mobil hendak diambil beserta sisa uang jasa.
“Dari pelacakan mengarah pada mobil yang dinaiki oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga:Curi Mobil untuk Biaya Kawin, Kisah Sepasang Kekasih Ini Berakhir di Bui
Lanjut dia, dari tangan tersangka polisi mengamankan mobil Toyota Avanza dan surat perjanjian sewa menyewa.
“Awalnya tidak mengaku, setelah dicek benar sekali,” paparnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan meminta bantuan orang untuk bisa mencarikan mobil sewa. Kemudian pelaku menyewa dengan waktu yang cukup lama, antara 2-3 bulan.
“Tapi mobil tidak dikembalikan dengan dalih bermacam-macam,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 260 juta.
Baca Juga:Jadi Sorotan Tajam, Alat Ini Bisa Bikin Mobil Keyless Mudah Dicuri
Dalam kasus ini, Halim dijerat pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.