Judi Online Ramai Selama Pandemi, Omzet Billy Sampai Rp 90 Juta Sebulan

Mereka adalah hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 22 September 2020 | 17:26 WIB
Judi Online Ramai Selama Pandemi, Omzet Billy Sampai Rp 90 Juta Sebulan
Pelaku judi online ditangkap Polrestabes Surabaya (Foto: Arry Saputra)

"Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Latif.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini