Terbukti Berzina, Pejabat Dinas Pariwisata Sumenep Divonis Penjara 5 Bulan

Kasus perzinahan ini dilaporkan sendiri oleh istri terdakwa

Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 September 2020 | 10:10 WIB
Terbukti Berzina, Pejabat Dinas Pariwisata Sumenep Divonis Penjara 5 Bulan
Ilustrasi selingkuh.

Oloan Manulang pun tak membantah saat ditanya apakah Gleno merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. "Menurut keterangan saksi dan pelaku, memang benar, dimana pelaku menjabat sebagai Kasi di Dinas Pariwisata dan DA adalah bidan," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya. Polisi juga melakukan visum tehadap DA di RS Dr Soetomo, Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini