Lapor ke Bawaslu, KIPP Tuding Walikota Risma Tak Netral dan 'Aji Mumpung'

"Aset Pemkot Surabaya dipakai dalam kegiatan politik praktis pemberian rekomendasi partai," kata Novli.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:05 WIB
Lapor ke Bawaslu, KIPP Tuding Walikota Risma Tak Netral dan 'Aji Mumpung'
Ketua KIPP Jatim saat melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Wali Kota Risma di Bawaslu Surabaya (Foto: Ist)

"Wali kota kan punya kewenangan, itu lah yang kita persoalkan dan akhirnya melaporkan atas dugaan pelanggaran. Kenapa itu baru kami laporkan karena Pasal 71 ayat 3 itu baru hidup setelah ada pasangan calon," ungkapnya.

"Sebelum ditetapkan sudah ada wajahnya, nah ternyata waktu penetapan Eri Cahyadi calonnya. Artinya sudah terbukti dan bahwa benar-benar wali kota menyalahgunakan wewenangnya. Banner baliho gambar Risma dengan Eri Cahyadi itu kan banyak terus ada pesan berisi penerus risma," tambahnya.

Atas dua dugaan pelanggaran itu, KIPP meminta Bawaslu Kota Surabaya serius menanggani pelaporan KIPP tersebut dan memanggil serta menghadirkan Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaporan KIPP tersebut sebagai pengingat bahwa wali kota dalam jabatannya harus bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dan tidak menyalahgunakan kewenangan," katanya.

Baca Juga:Bawaslu Surabaya Terima Laporan Ketidaknetralan Kepala Daerah di Pilwali

Selain itu, program dan kegiatan untuk kepentingan politik pemenangan salah satu pasangan calon karena keberadaan wali kota Surabaya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat Surabaya.

"Sehingga segala kebijakan yang dikeluarkan haruslah berorientasi pada kepentingan masyarakat Surabaya, bukan orientasi kepentingan pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pilwali Kota Surabaya," kata Novli.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini