SuaraJatim.id - Lagi-lagi kasus asmara merenggut nyawa warga Mulyorejo Kota Surabaya. Kali ini seorang bernama Zakaria (37) tega melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan Sutomo (52) tewas.
Kasus pembunuhan itu berawal dari pelaku yang memiliki dendam terhadap korban lantaran menduga adanya hubungan asmara dengan istrinya. Bahkan sampai menyebabkan hubungan suami istri pelaku kandas.
"Karena menduga istrinya selingkuh dengan korban, pelaku ini merasa terhina dan sakit hati serta dendam sampai-sampai melakukan penganiayaan berat kepada korban hingga meninggal," ujar Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny Prihatin Rustam, Minggu (4/10/2020).
Enny menjelaskan, pada Selasa 29 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB peristiwa pembunuhan itu terjadi. Sutomo yang merupakan seorang Satpam di Perumahan Pantai Mentari Kenjeran Surabaya waktu itu tengah perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Kejawan Putih Tambak Gang VI No 17 Surabaya.
Baca Juga:Sakit Hati Tak Diberi Proyek, Pria di Pontianak Habisi Nyawa Rekannya
Dalam perjalanannya menuju pulang, tiba-tiba ada seseorang yang menghadangnya di depan gapura. Di situlah pelaku melalukan penganiayaan terhadap Sutomo.
"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk menganiaya korban yaitu menggunakan besi palang parkir dan sajam. Besi tersebut diarahkan ke tubuh korban yang posisinya masih berada di atas sepeda motornya," ujarnya.
Pukulan tersebut pun mengenai lutut kiri korban hingga terjatuh dari motornya. Tak sampai disitu, pelaku justru memukul kembali badan korban meski sempat ditangkis dengan tangan kirinya.
"Akibatnya tangan kiri korban patah, dari situlah pelaku mulai menghujamkan senjata tajam pisau ke tubuh korban," lanjutnya.
Sutomo mengalami luka sebanyak 4 tusukqn dibagian tangan kiri dan tangan kanan 1 kali. Ia pun terkulai lemas telentang di atas aspal gapura. Zakaria kabur setelah melakukan perbuatannya.
Baca Juga:Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pegawai Kejari Labuhan Batu
Warga yang melihat kejadian itu segera menolongnya. Sutomo sempat menjalani perawatan di RS Haji pada 29 September, namun nahas keesokan harinya nyawanya sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Setelah melakukan penusukan, Zakaria kabur menuju Bangkalan Madura menggunakan motornya Honda Revo warna hitam bernopol S2036LE. Dari identitas motor tersebut polisi berhasil melacak keberadaanya.
"Akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil menangkapnya hari Minggu (4/10/2020) sekitar puku 08,30 WIB di daerah Tangkel Bangkalan Madura, selanjutnya tersangka dan barang bukti motor dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk diproses hukum," beber Enny.
Adapun barang bukti yang disita oleh kepolisian berupa besi palang parkir dan sajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban, motor Honda Revo sebagai sarana kabur ke Bangkalan.
Akibat perbuatannya, Zakaria dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra